AD-ART

I : NAMA TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 

(1) Badan Usaha ini bernama Koperasi Gotong Royong Bloko Suto dengan nama singkat/sebutan “ KGR BLOKO SUTO “ dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 
(2) Koperasi berkedudukan di Kp. Sinagar RT. 02 RW. 07 No. 40, Desa Cihideung Udik, Kec. Ciampea, Kab. Bogor.
Read more »»  

II : LANDASAN ASAS DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 2 

(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
(2) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. 

Pasal 3 

(1) Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi, yaitu : 
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
 b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
e. Kemandirian. 
 (2) Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut : 
a. Pendidikan Perkoperasian. 
b. Kerjasama antar koperasi.
Read more »»  

III : FUNGSI DAN PERAN

Pasal 4 

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan kesejahteraan ekonomi dansosial. (2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan masyarakat. (3) Mempkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan koperasi sebagai soko gurunya. 
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Read more »»  

IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 5 

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. 

Pasal 6 

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha : 
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur. 
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95). 
c. Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota. 
d. Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier. 
e. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi. 
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.
Read more »»  

V : KEANGGOTAAN

Pasal 7 

(1) a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. 
b. Anggota koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota. 
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut : 
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani). 
b. Bertempat tinggal di : Seluruh Wilayah Indonesia 
c. Mata Pencaharian (Pekerjaan) : Seluruh Profesi. 
d. Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini. 
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku. 
(3) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota. 
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus : 
a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus. 
b. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan ituditerima atau ditolak. 
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota. 
(6) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus. 
(7) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat. 
(8) Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan. 

Pasal 8 

Setiap Anggota mempunyai kewajiban : 
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. 
2. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota. 
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi. 
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
5. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 40. 

Pasal 9 

Setiap Anggota mempunyai hak : 
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. 
2. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas. 
3. Meminta diadakannya Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14. 
4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. 
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. 
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi. 
 7. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi. 
8. Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan. 

Pasal 10 

 Keanggotaan berakhir, bilamana : 
1. Meninggal dunia. 
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri 
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi : 
a. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan. 
b. Dalam waktu 1 (satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulisdiperingati oleh Pengurus. 
c. Terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan. 

Pasal 11 

(1) Disamping Anggota dimaksuddalam Pasal 7, koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa. 
(2) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah : 
a. Penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia. 
b. Penduduka Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam / luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasal 7. 
c. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani). 
d. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku. 
(3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnyaanggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha. 
(4) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
Read more »»  

VI : RAPAT ANGGOTA

Pasal 12

 (1) Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 
(2) Dalam Rapat Anggota, tiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara. 
(3) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya. 
(4) Rapat anggota dapat diadakan :a. Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya dari 1/10 dari jumlah anggota.b. Atas keputusan Pengurus. 
(5) Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dulu kepada anggota-anggotanya. 
(6) Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota, maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

Pasal 13 

 (1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota koperasi. 
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), maka Rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila padaRapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) Pasal ini, maka Rapat Anggota dapatberlangsung dan keputusannya syah serta mengikat anggota. 
(3) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalamhal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Angotayang hadir.
 (4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada oranglain. 

Pasal 14 

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. 
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bias menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan :a. Atas permintaan paling sedikit 20% dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilaibahwa Pengurus telah melakukan kegiatan bertentangan dengan kepentingan koperasi danmenimbulkan kerugian terhadap koperasi.b. Atas keputusan pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan olehanggota untuk kepentingan pengembangan koperasi.
 (3) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak darianggota yang hadir. 

Pasal 15 

(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Khusus PerubahanAnggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi dankeputusannya syah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi yangdihadiri sekurang-kurangnya ¾ daripada jumlah anggota, keputusan rapat anggota mengenaipembubaran koperasi syah apabula disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yanghadir. 

Pasal 16 

(1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan koperasi. 
(2) Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain : 
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus, pengawas. 
d. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangan/neraca dan rugi laba. 
e. Rencana/program kerja koperasi, Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi. 
f. Penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
g. Pembagian Sisa Hasil Usaha. 

Pasal 17 

(1) Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinanrapat dan notulis rapat. 
(2) Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi dan dilaporkankepada pemerintah. 
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) disebut Rapat Anggota Tahunan. 

Pasal 18 

(1) Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain : 
a. Pembukaan, memuat :* Pengantar kata dari Panitia.* Laporan singkat Pengurus.* Sambutan-sambutan.
b. Acara pokok :* Penyampaian kuorum rapat.* Pengesahan acara rapat.* Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahunan yang lampau.* Laporan pertanggung jawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dankeuangan.* Laporan hasil pengawasan oleh Pengawas.* Tanya jawab / usul-usul.* Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.* Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanjauntuk tahun berjalan.* Penetapan pembagian sisa hasil usaha.* Pemilihan Pengurus dan Pengawas.* Lain-lain / Penutup. 
(2) Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.
Read more »»  

VII : PENGURUS

Pasal 19 

(1) a. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. b. Pemilihan Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun diluar koperasi. 
b. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian. 
c. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian. 
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang larang oleh pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela. 
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun.
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
(6) Bilamana seorang anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnyaatau dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 19 ayat 3 (tiga) diatas. Untukmenduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapipengangkatan itu harus disampaaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapatpengesahan. 

Pasal 20 

(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (2) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yangtercatat selaku itu dalam buku Daftar Pengurus. 
(3) Nama-nama anggota Pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus. 
(4) Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/janjidi hadapan Rapat Anggota yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ketentuanpelaksanaannya dan Anggaran Dasar koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengurus, baik dalam sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakankoperasi.
d. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota. 

Pasal 21 

Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk : 
(1) Memimpin organisasi dan usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan. 
(2) Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Penurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai Pelaksanaan tugas kepengurusannya. 
(3) Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain : a. Melakukan pencatatan dan memelihara buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan. b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur. c. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. 
(4) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota. 
(5) Membantu Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan. 
(6) Memberikan penjelasan kepada Anggota agar supaya segala ketentuan rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota. 
(7) Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebab kantimbulnya perselisihan paham. 
(8) Menanggung segala kerugian yang diderita oleh koperasi sebagaimana akibat karena kelalaiannya : 
a. Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan. 
b. Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus,maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi. 

Pasal 22 

(1) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yangdisahkan dalam Rapat Pengurus. 
(2) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurutkeputusan Rapat Anggota. 

Pasal 23 

(1) Setelah tahun buku ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan RapatAnggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya : a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usahadari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut. 
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I ) ditanda tangani oleh semua anggota pengurus. 
(3) Apabila salah satu anggota pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan yang bersangkutan harus menjelaskan alasan secara tertulis. 
(4) Laporan pertanggung jawaban Pengurus harus disampaikan kepada anggota paling lambat 7( tujuh ) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan. 

 Pasal 24 

(1) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota. 
(2) Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tersebut , tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota pengurus, pengelola. 
(3) Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali setahun. 

Pasal 25 

(1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manajer dan karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan kegiatannya. 
(2) Rencana pengangkatan tersebut ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. 
(3) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus. (4) Hubungan antara pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. (5) Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengeloladi atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja. 
(6) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
Read more »»  

Back to Top